hukum akad mengundang biduan
Bagaimana hukum akad mengundang biduan (perempuan, bersolek, tampak aurat, suara menarik syahwat, goyangan menarik syahwat, dan terkadang lirik lagunya saru)? Jawaban: Hukum akadnya tidak sah, dan uang yang diterima haram. Artinya, hal tersebut merupakan maksiat yang tidak dipertentangkan